Rabu, 27 Februari 2013

MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN TATA TERTIB DAN PERILAKU SISWA MELALUI PENGURUS OSIS



ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMP ISLAM DAN MADRASAH ALIYAH SUNAN BEJAGUNG
Jalan Pangeran Pengulu 09 Bejagung – Semanding – Tuban

MEKANISME PENANGANAN
PELANGGARAN TATA TERTIB DAN PERILAKU SISWA
MELALUI PENGURUS OSIS

1.            Informasi pelanggaran siswa dari siswa/ osis / guru / karyawan / piket, dll, dicatat dalam buku observasi oleh pengurus Osis dan disampaikan kepada Tim Kedisiplinan Urusan Kesiswaan atau Wali kelas.

2.            Tim Kedisiplinan atau Wali kelas melaksanakan konfirmasi ( pengecekan / penanganan dini ) sampai dapat menyimpulkan jenis pelanggaran siswa.

3.            Kemudian melaksanakan pengadministrasian data pada buku pelanggaran dengan membubuhkan tanda tangan siswa.

4.            Hasil rekapan data disampaikan kepada wali kelas untuk dilaksanakan layanan  bimbingan agar pelanggaran tak berlanjut.

5.            Wali kelas dan Tim Kedisiplinan Urusan kesiswaan akan menuangkan dalam buku catatan penilaian sikap / perilaku, sedangkan guru BK membantu mencari alternatif pemecahan masalah / faktor – faktor yang menimbulkan siswa melakukan pelanggaran.

6.            Apabila jenis pelanggaran telah sampai pada batas skor tertentu maka Tim Kedisiplinan Urusan Kesiswaan atau guru BK dapat mengenakan ta’zir, atau memanggil orang tua / wali siswa, dan atau dapat melakukan home visit untuk menindaklanjutinya.
 
 
DAFTAR RINCIAN JENIS PELANGGARAN SISWA
DAN BOBOT SKORE PELANGGARAN

A. PASAL SIKAP PERILAKU
NO.
BENTUK PELANGGARAN
BOBOT
1
Berkuku panjang (diberikan pewarna kuku)
2
2
Mengganggu ketenangan Kegiatan Belajar Mengajar
2
3
Kurang rasa setia kawan
2
4
Mencoret – coret meja, kursi, dinding, pagar dan lain – lain.
4
5
Tidak berjamaah (tidak berhalangan)
6
6
Mengancam / mengintimidasi kawan
10
7
Membawa / merokok di sekolah / luar sekolah
10
8
Bertindak tidak sopan kepada guru / karyawan
20
9
Merusak sarana / prasarana sekolah
20
10
Mengambil hak orang lain / mencuri / merampas
20
11
Melompat pagar sekolah / jendela
25
12
Bertindak tidak senonoh kepada kawan
30
13
Berjudi / bermain kartu judi
30
14
Membawa senjata tajam, senjata api, telepon seluler (HP), atau alat komunikasi lain
30
15
Memalsu tanda tangan orang lain / membuat surat ijin palsu
30
16
Membawa / mengedarkan miras, narkoba, VCD / buku porno
30
17
Berkelahi di lingkungan sekolah
30
18
Terlibat tawuran / perkelahian antar pelajar
30
19
Berperi laku jorok / asusila
30
20
Terlibat tindakan criminal
30
21
Berzina / hamil
100

B. PASAL KERAJINAN

NO.
BENTUK PELANGGARAN
BOBOT
1
Datang terlambat < 10 menit
1
2
Datang terlambat < 30 menit
2
3
Datang terlambat > 30 menit
3
4
Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin
4
5
Tidak mengerjakan tugas Pekerjaan Rumah/tugas lain
3
6
Tidak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler
2
7
Tidak masuk sekolah tanpa keterangan
6
8
Meninggalkan kelas tanpa ijin
4
9
Tidak mengikuti upacara
5

C. PASAL KERAPIAN

NO.
BENTUK PELANGGARAN
BOBOT
1
Tidak memasukkan baju
1
2
Tidak memakai kaos kaki / memakai tapi tidak sesuai ketentuan
2
3
Tidak memakai ikat pinggang sekolah
2
4
Atribut tidak lengkap
4
5
Tidak memakai sepatu sesuai ketentuan
4
6
Tidak memakai seragam sesuai ketentuan
5
7
Berambut gondrong (bagi siswa putra)
5
8
Memakai perhiasan berlebihan (bagi siswa putri)
5
9
Bersolek berlebihan (bagi siswa putri)
10
10
Rambut dicat / mewarnai rambut
20
11
Telinga ditindik (bagi siswa putra)
30
12
Memakai giwang / anting – anting (bagi siswa putra)
30
13
Bertato
30
14
Pakaian transparan (bagi siswa putri)
30

II. BENTUK PELANGGARAN DAN SANKSI (Akumulasi per Tahun Pelajaran)

NO.
BENTUK PELANGGARAN
BOBOT
SANKSI
1
Pelanggaran ringan
1 – 10
-          Panggilan kepada Siswa yang bersangkutan, atau Peringatan lisan
2
Pelanggaran sedang
11 – 30
-          Peringatan / pernyataan tertulis
-          Ta’zir berupa nominal uang (sedikitnya Rp 1.100,-  dan sebanyak-banyaknya Rp. 30.000,- )
-          Panggilan orang tua / wali murid
3
Pelanggaran berat
31 – keatas
-          Skorsing 3 hari tidak boleh mengikuti pelajaran, siswa tetap masuk sekolah dan mengerjakan tugas pembinaan di Dalem Pengasuh
-          Skorsing 6 hari tidak boleh mengikuti pelajaran, siswa tetap masuk sekolah dan mengerjakan tugas pembinaan di Dalem Pengasuh
-          Dikembalikan kepada orang tua/ wali


Tuban, 01 Pebruari 2013
Waka Urusan Kesiswaan


MOCH. ADI KUSWANTO

Mengetahui
Kepala MA Sunan  Bejagung



M. HUSNUL AQIB, MHI

Mengetahui
Kepala SMPi Sunan Bejagung



H. MASDAENURI, S.Ag

BUKU OBSERVASI

DAFTAR SKOR PELANGGARAN SISWA

TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013


N  a  m  a                     : ………………………………………………
Kelas / No.Absen        : ……………….  /  …………………………..
Wali Kelas                   : ………………………………………………
No
Hari / Tanggal
Jenis Pelanggaran
Skor
Tanda Tangan
Siswa
Guru

             /





             /





             /





             /





             /





             /





             /





             /





             /





             /





             /





             /





             /





             /





             /





             /





             /





             /





             /





             /





Mengetahui :                                                                           Tuban,
Kepala Sekolah/ Madrasah ,                                                   Wakaur.Kesiwaan,


                                         
.                                                                                               Moch. Adi Kuswanto
NIP. -                                                                                      NIP. -

Catatan :

………………………………………………………………………………………………..
            ………………………………………………………………………………………………..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar